Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 20 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Al-Qaeda, Taliban dan terorisme, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memutuskan agar sanksi finansial terhadap organisasi tersebut tak akan diterapkan kepada pangan, penyewaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan dan gaji profesional.[1]
Referensi
- ^ "Security Council adjusts provisions regarding frozen funds of Taliban and Al-Qaeda members". United Nations. 20 December 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa