Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 9 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menyatakan perkembangan di Angola dan mengangkat sanksi yang tersisa terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola, yang meliputi embargo senjata, pembatasan berjalanan dan pembekuan aset.[1]
Referensi
- ^ "Security Council, welcoming progress in Angola peace process, ends sanctions on UNITA". United Nations. 9 December 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa