Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bulgaria
  •  Kamerun
  •  Kolombia
  •  Guinea
  •  Irlandia
  •  Meksiko
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Syria

Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 9 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menyatakan perkembangan di Angola dan mengangkat sanksi yang tersisa terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola, yang meliputi embargo senjata, pembatasan berjalanan dan pembekuan aset.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council, welcoming progress in Angola peace process, ends sanctions on UNITA". United Nations. 9 December 2002. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa