Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2002. DKPBB menyerukan gencatan senjata langsung antara Israel dan Palestina dalam Operasi Tameng Pertahanan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council calls on both Middle East parties to move immediately to 'meaningful ceasefire'". United Nations. 30 March 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1402 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa