Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 November 2002. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Afghanistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) selama setahun, dimulai pada 20 Desember 2002.[1]
Referensi
- ^ "Security Council, extending authorisation of assistance force by one year, says situation in Afghanistan still threat to international peace and security". United Nations. 27 November 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa