Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2002. DKPBB menyatakan kebutuhan akses kemanusiaan ke penduduk Palestina.[1]
Referensi
- ^ "Security Council stresses urgent need for humanitarian access to Palestinians, welcomes fact-finding team to examine events at Jenin refugee camp". United Nations. 19 April 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa