Resolusi 1392 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bulgaria
- Kamerun
- Kolombia
- Guinea
- Irlandia
- Meksiko
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Syria
Resolusi 1392 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, DKPBB memperpanjang masa penugasan Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Leste (United Nations Transitional Administration in East Timor, UNTAET) sampai 20 Mei 2002.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Administration in East Timor to 20 May 2002". United Nations. 31 January 2002.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1392 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa