Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Argentina
  •  Benin
  •  Brasil
  •  Denmark
  •  Filipina
  •  Jepang
  •  Rumania
  •  Tanzania
  •  Yunani

Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang sanksi terhadap negara tersebut selama setahun karena pihaj-pihak terkait tak menaati tuntutan-tuntutannya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council maintains sanctions on Democratic Republic of the Congo in light of failure by parties to comply with demands". United Nations. 29 July 2005. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1616 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa