Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Afrika Selatan
- Belgia
- Ghana
- Rep. Kongo
- Indonesia
- Italia
- Panama
- Peru
- Qatar
- Slowakia
Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Mei 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memerintahkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili pada pelaku dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri yang terjadi pada 2005.[1]
Referensi
- ^ "Security Council authorizes establishment of special tribunal to try suspects in assassination of Rafiq Hariri". United Nations. May 30, 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org