Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 November 1998, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1175 (1998) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB memperluas tujuan-tujuan terkait ekspor bahan bakar atau produk-produk bahan bakar Irak yang layak untuk menghasilkan keuntungan US$5.256 miliar untuk 180 hari berikutnya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council extends humanitarian assistance programme for Iraq – 'Oil-for-Food' – for 180 days beginning on 26 November". United Nations. 24 November 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa