Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 November 1998. Usai mengulang seluruh resolusi seputar konflik di bekas Yugoslavia, terutama Resolusi 827 (1993), DKPBB mengecam Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) karena enggan menaati perintah penangkapan yang diminta oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council condemns failure of Federal Republic of Yugoslavia to execute arrest warrants issued by former Yugoslavia trial". United Nations. 17 November 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa