Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Kolombia
  •  Polandia
  •  Syria

Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 13 Februari 1947, membentuk komisi yang akan memberlakukan Resolusi 41 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa regulasi dan pengurangan persenjataan dunia dan angkatan bersenjatanya adalah upaya penting untuk memperkuat perdamaian internasional.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Uni Soviet.

Lihat pula

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-07-28 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 18 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →