Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Chili
  •  Kolombia
  •  Denmark
  •  Yunani
  •  Libya
  •  Pakistan

Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Jepang sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Jepang menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Jepang akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.

Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 101 sampai 200 (1953 – 1965)

Referensi

  • http://daccess-dds-ny.un.org/doc/RESOLUTION/GEN/NR0/089/75/IMG/NR008975.pdf?OpenElement[pranala nonaktif permanen] (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
195019511952
1953
195419551956195719581959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →